Berikut ini syarat pendaftaran kepala sekolah penggerak :
- Memiliki sisa masa jabatan sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa jabatan.
- Terdaftar dalam data dasar pendidikan (Dapodik).
- Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan sebenarnya sedang bertugas di sekolah dengan sisa masa jabatan sebagai kepala sekolah, dari yayasan atau badan perkumpulan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus dalam pengumuman seleksi tahap kedua.
- Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
- Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Adapun kriteria seleksi untuk kepala sekolah penggerak meliputi :
1. Memiliki tujuan/misi
2. Mampu mengambil keputusan strategis
3. Mampu memimpin perubahan
4. Memiliki kemampuan melaksanakan pelatihan dan pembimbingan
5. Mampu membangun hubungan kerja sama
6. Memiliki orientasi pembelajar
7. Memiliki daya juang/resiliensi
8. Memiliki kematangan beretika
9. Mampu memimpin implementasi
10. Mampu mendorong inovasi
Selamat mendaftar.






0 comments:
Post a Comment