A. PENYELENGGARA
Penyelenggara Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP
terdiri dari
unsur-unsur sebagai berikut:
1. Panitia Pusat:
a. Pusat Prestasi Nasional, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
b. Gugus Tugas Covid-19 Nasional
2. Tim Juri
a. Akademisi
b. Praktisi seni
3. Tim Teknologi Informasi
B. STRATEGI PELAKSANAAN
1. Mempertimbangkan kondisi sebagian besar
wilayah Indonesia
yang masih berzona merah/orange/kuning dalam
masa Pandemi
Covid-19, serta masih berlakunya secara luas
kebijakan PSBB,
maka Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP tahun
2020 ini dilaksanakan
dengan sistem daring/online.
2. Media pelaksanaan kompetisi menggunakan
aplikasi yang telah
disediakan oleh Panitia Pusat.
3. Pelaksanaan kompetisi harus mendisplinkan
dirinya dapat
mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai
porsi masing-
masing.
C. BIDANG LOMBA
Bidang atau mata pelajaran yang dilombakan pada
Kompetisi Sains
Nasional (KSN) SMP yaitu :
1. Matematika
2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
D. KETENTUAN UMUM KSN
1. Pelaksanakan KSN SMP di laksanakan pada
tahapan :
a. Babak penyisihan (kabupaten/kota)
b. Babak final (nasional)
2. Pelaksanaan KSN SMP babak penyisihan
Kabupaten/Kota, dan
babak final Nasional dilakukan secara daring
(online) dengan
menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh
Panitia Pusat;
3. Pelaksanaan KSN diselenggarakan secara
daring (online) di
rumah masing-masing dengan menggunakan sarana
telepon
seluler (smartphone) yang berbasis android;
4. Setiap sekolah diwakili oleh 3 (tiga)
peserta. Setiap peserta
hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) bidang
lomba.
5. Sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan
babak penyisihan
KSN secara daring (online);
a. Telepon seluler (Smartphone) android minimal
dengan RAM
2 Gb untuk tingkat Kabupaten/Kota.
b. Jaringan internet
c. Kapasitas ruang penyimpanan minimum 16 Gb
d. Sistem aplikasi KSN
E. PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta adalah sebagai berikut :
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Bukan peraih medali emas, perak, dan
perunggu pada Kompetisi
Sains Nasional (KSN) SMP Tingkat Nasional Tahun
2019 pada
semua mata pelajaran;
3. Terdaftar sebagai siswa SMP/MTs
Negeri/Swasta, atau yang
sederajat;
4. Pada saat mengikuti KSN tahun 2020, peserta
berada pada
Kelas 8 (delapan) atau 9 (Sembilan) pada tahun
pelajatran
2020/2021;
5. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
dan terdaftar di
Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
6. Memiliki nilai rapor setiap semester sejak
semester pertama
serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) untuk
bidang lomba
yang akan diikuti;
7. Sudah terdaftar pada sistem registrasi
sebagai peserta KSN.
8. Menyampaikan surat/pernyataan integritas
dalam mengikuti
seleksi KSN SMP.
F. REGISTRASI/PENDAFTARAN PESERTA
Secara umum pelaksanaan seleksi KSN SMP
dilakukan secara
berjenjang dimulai dari babak penyisihan ke
babak final. Pelaksanaan
registrasi KSN SMP dibuka pada tanggal 25
Agustus 2020
sampai 14 September 2020 dengan melalui sistem
aplikasi lomba
Puspresnas, Kementerian Pendidikan dan
kebudayaan.
Registrasi peserta KSN SMP dapat di akses di
laman:
https://smp.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lomba
Berikut langkah-langkah mekanisme registrasi:
1. Sekolah akan mendapatkan kode pendaftaran
(Username dan
password) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat.
2. Sekolah dapat melakukan registrasi secara
langsung melalui
sistem aplikasi lomba disertai dengan
persyaratan dan ketentuan
lomba.
3. Petunjuk dan mekanisme
registrasi/pendaftaran KSN bisa di
download di smp.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/-
portal/download
G. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pelaksanaan KSN Babak Penyisihan (Tahap
Kabupaten/Kota)
a. Mekanisme Pelaksanaan
1) Panitia Pusat menginformasikan jadwal dan
panduan
teknis KSN SMP tahun 2020 kepada Dinas
Pendidikan
Kabupaten/Kota;
2) Panduan Teknis pelaksanaan KSN dapat diunduh
melalui laman https://smp.pusatprestasinasional.
kemdikbud.go.id
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
menginformasikan
dan menyosialisasikan babak penyisihan KSN SMP
Tahap Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara
daring ke sekolah yang berada di wilayah
masing-masing;
4) Panitia Pusat memberikan akun melalui kepala
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diberikan
kepada
sekolah/peserta
5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan Akun
Sekolah untuk SMP dan membuatkan Akun untuk
sekolah MTS di Menu Manajemen User
6) Dinas Pendidikan Kabupaten/kota membagikan
akun
user name dan password ke sekolah;
7) Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menunjuk
narahubung;
8) Peserta KSN hanya diperkenankan mengikuti
satu
bidang lomba.
9) Peserta yang terdaftar mengikuti lebih dari
1 (satu)
bidang lomba akan didiskualifikasi;
10) Setiap sekolah hanya diwakili oleh satu
peserta per
bidang lomba.
11) Pusat Prestasi Nasional Menetapkan SK
peserta nasional
dan memberitahukan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tembusan ke Dinas Pendidikan
Provinsi
b. Pelaksanaan Lomba
1) Peserta KSN mengunduh dan membaca Panduan
Teknis pelaksanaan KSN dan tutorial penggunaan
aplikasi lomba pada laman http://smp.pusatprestasinasional.
kemdikbud.go.id;
2) Peserta KSN mengunduh dan menginstal
aplikasi KSN
di playstore.
3) Peserta KSN melakukan sign-in menggunakan
akun
yang diperoleh dari sekolah.
4) Peserta KSN menjawab soal KSN secara daring
sesuai
dengan petunjuk pengerjaan soal.
5) Peserta KSN mengirim jawaban KSN secara
daring
(online) dengan menggunakan aplikasi KSN.
c. Penilaian
1) Bentuk soal KSN adalah pilihan jamak dan
isian singkat;
2) Penilaian menggunakan sistem aplikasi yang
sudah
dibuat oleh panitia pusat;
3) Penentuan peringkat mengacu pada mekanisme
yang
sudah ditetapkan;
4) Berita acara penilaian KSN ditandatangani
oleh tim juri;
5) Keputusan juri bersifat final dan tidak
dapat diganggu
gugat
6) Nilai jawaban soal pilihan jamak akan
digunakan untuk
menentukan peringkat peserta kabupaten/kota.
7) Peserta yang berhak mengikuti tahap
penilaian ke 2
untuk seleksi peserta KSN nasional adalah
peringkat 1,
2 dan 3 kabupaten/kota;
8) Nilai jawaban soal isian singkat akan
ditambahkan
dengan nilai soal pilihan jamak (nilai total)
untuk
menentukan peringkat provinsi dan penentuan
peserta
nasional.
9) Peringkat provinsi ditentukan berdasarkan
passing
grade nilai total untuk setiap provinsi.
10) Peserta KSN nasional terdiri dari 34
terbaik rangking
nasional (maksimal 5 peserta ) per provinsi
setiap
bidang dan 5 peserta perwakilan per provinsi
untuk
setiap bidang;
a) Tahap 1
Melakukan perangkingan secara nasional untuk
memilih 34 terbaik secara nasional dengan
catatan
maksimal 5 peserta per provinsi.
b) Tahap 2
Peserta yang termasuk 34 terbaik nasional tidak
di
ikutkan dalam proses pemilihan perwakilan
provinsi.
Nilai total digunakan untuk penentuan peringkat
tingkat provinsi untuk memilih 5 peserta
perwakilan
terbaik.
Selengkapnya ....