A. KETENTUAN UMUM
1. Seleksi Tingkat Provinsi
a. Pusat Prestasi Nasional mengembangkan
aplikasi untuk
pelaksanaan seleksi KSN-SD secara daring
(online);
b. Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga)
orang peserta
didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga)
orang peserta
didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi
tingkat kabupaten/
kota yang dibuktikan dengan surat keputusan
kepala
dinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Setiap provinsi membuat Surat Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi tentang Peserta Seleksi KSN-SD Tingkat
Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan dikirim ke Pusat Prestasi
Nasional
paling lambat tanggal 11 September 2020.
d. Setiap Provinsi menyampaikan hasil pemetaan
jaringan internet
peserta yang dapat mengakses internet
menggunakan
smart phone android dan paket kuota internet
kepada Pusat
Prestasi Nasional (lampiran 3) dan dikirim ke
Pusat Prestasi
Nasional paling lambat tanggal 11 September
2020.
2. Seleksi Tingkat Nasional
a. Pusat Prestasi Nasional mengembangkan
aplikasi untuk
pelaksanaan seleksi KSN-SD secara daring
(online);
b. Pusat Prestasi Nasional menetapkan pemenang
hasil seleksi
peserta tingkat provinsi berdasarkan ketentuan
di bawah ini:
Jumlah peserta KSN-SD tingkat nasional
berjumlah 136
peserta didik (untuk setiap bidang) yang
berasal dari 34
provinsi. Penilaian peserta yang lolos ke
tingkat nasional
didasarkan pada mekanisme ranking nasional dan
kuota
ranking nilai tertinggi pada masing-masing
provinsi dengan
rincian sebagai berikut:
1) sejumlah 68 peserta didik berdasarkan
ranking nasional
hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah
maksimal
setiap provinsi sebanyak 3 peserta didik.
2) sejumlah 2 peserta didik wakil masing-masing
provinsi
diambil dari ranking tertinggi provinsi.
3) sehingga setiap provinsi dapat diwakili oleh
minimal 2
(dua) peserta didik dan maksimal 5 (lima)
peserta didik
untuk masing-masing bidang Matematika dan IPA
berdasarkan hasil penilaian seleksi tingkat
provinsi.
c. Peserta yang lolos seleksi ke tingkat nasional
untuk setiap
bidang akan dibuktikan dengan Surat Keputusan
Kepala
Pusat Prestasi Nasional dan akan mengikuti
seleksi KSN-SD
tingkat nasional pada tanggal 31 Oktober sampai
dengan 5
Nopember 2020.
B. PERSYARATAN PESERTA
1. Peserta seleksi tingkat provinsi adalah
peserta didik sekolah
dasar dan atau yang sederajat baik negeri
maupun swasta hasil
seleksi tingkat kabupaten/kota dibuktikan
dengan surat keputusan
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
2. Peserta seleksi tingkat nasional adalah
peserta didik sekolah
dasar dan atau yang sederajat baik negeri
maupun swasta hasil
seleksi tingkat provinsi berdasarkan Surat
Keputusan Kepala
Pusat Prestasi Nasional.
C. PERSYARATAN PENDAMPING
1. Seleksi Tingkat Provinsi
a. Pendamping adalah petugas yang ditetapkan
oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Pendamping berkordinasi dengan orang tua
peserta didik
dalam rangka pelaksanaan KSN-SD dengan
memperhatikan
protokol kesehatan covid-19.
c. Pendamping menandatangani Surat Pernyataan
Pendamping
(lampiran 4).
d. Pendamping mengunggah (upload) Surat
Pernyataan Pendamping
yang telah ditanda tangani ke laman
https://sd.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/
e. Pendamping berfungsi sebagai pengawas
peserta saat
seleksi KSN-SD, dengan tugas sebagai berikut:
1) memastikan identitas peserta sesuai dengan
data peserta;
2) memastikan peserta telah membaca petunjuk
pengerjaan
soal;
3) memastikan peserta tidak menggunakan buku
catatan,
kamus matematika atau kamus sains (IPA),
kalkulator,
tabel, atau alat elektronik lain yang dapat
digunakan
untuk menghitung dan menyimpan data, kecuali
buku
Kamus Bahasa Inggris-Indonesia dan Kamus Bahasa
Indonesia-Inggris;
4) melakukan pengawasan kepada peserta selama
mengerjakan
soal;
5) melakukan perekaman foto dan video keadaan
peserta
saat mengerjakan soal;
6) memberikan ijin kepada peserta ketika akan
buang air (ke
kamar kecil/toilet);
f. Pendamping berjumlah sebanyaknya peserta
tiap kabupaten/
kota.
g. Pendamping bukan pembina saat seleksi KSN
SD.
2. Seleksi Tingkat Nasional
a. Pendamping adalah petugas yang ditetapkan
oleh Dinas
Pendidikan Provinsi.
b. Pendamping berkordinasi dengan orang tua
peserta didik
dalam rangka pelaksanaan KSN-SD dengan
memperhatikan
protokol kesehatan covid-19.
c. Pendamping menandatangani Surat Pernyataan
Pendamping
(lampiran 4).
d. Pendamping berfungsi sebagai pengawas
peserta saat
seleksi KSN-SD, dengan tugas sebagai berikut:
1) memastikan identitas peserta sesuai dengan
data peserta;
2) memastikan peserta telah membaca petunjuk
pengerjaan
soal;
Selengkapnya ....






0 comments:
Post a Comment