Cegah Corona

Stay at Home, Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan Selalu

My Blog List

Juknis Kompetisi Sains Nasional (KSN) SD Tahun 2020

 A. KETENTUAN UMUM

1. Seleksi Tingkat Provinsi

a. Pusat Prestasi Nasional mengembangkan aplikasi untuk

pelaksanaan seleksi KSN-SD secara daring (online);

b. Setiap kabupaten/kota diwakili oleh 3 (tiga) orang peserta

didik untuk bidang Matematika dan 3 (tiga) orang peserta

didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/

kota yang dibuktikan dengan surat keputusan kepala

dinas pendidikan kabupaten/kota;

c. Setiap provinsi membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan

Provinsi tentang Peserta Seleksi KSN-SD Tingkat

Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten/Kota dan dikirim ke Pusat Prestasi Nasional

paling lambat tanggal 11 September 2020.

d. Setiap Provinsi menyampaikan hasil pemetaan jaringan internet

peserta yang dapat mengakses internet menggunakan

smart phone android dan paket kuota internet kepada Pusat

Prestasi Nasional (lampiran 3) dan dikirim ke Pusat Prestasi

Nasional paling lambat tanggal 11 September 2020.

2. Seleksi Tingkat Nasional

a. Pusat Prestasi Nasional mengembangkan aplikasi untuk

pelaksanaan seleksi KSN-SD secara daring (online);

b. Pusat Prestasi Nasional menetapkan pemenang hasil seleksi

peserta tingkat provinsi berdasarkan ketentuan di bawah ini:

Jumlah peserta KSN-SD tingkat nasional berjumlah 136

peserta didik (untuk setiap bidang) yang berasal dari 34

provinsi. Penilaian peserta yang lolos ke tingkat nasional

didasarkan pada mekanisme ranking nasional dan kuota

ranking nilai tertinggi pada masing-masing provinsi dengan

rincian sebagai berikut:

1) sejumlah 68 peserta didik berdasarkan ranking nasional

hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah maksimal

setiap provinsi sebanyak 3 peserta didik.

2) sejumlah 2 peserta didik wakil masing-masing provinsi

diambil dari ranking tertinggi provinsi.

3) sehingga setiap provinsi dapat diwakili oleh minimal 2

(dua) peserta didik dan maksimal 5 (lima) peserta didik

untuk masing-masing bidang Matematika dan IPA

berdasarkan hasil penilaian seleksi tingkat provinsi.

c. Peserta yang lolos seleksi ke tingkat nasional untuk setiap

bidang akan dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala

Pusat Prestasi Nasional dan akan mengikuti seleksi KSN-SD

tingkat nasional pada tanggal 31 Oktober sampai dengan 5

Nopember 2020.

B. PERSYARATAN PESERTA

1. Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peserta didik sekolah

dasar dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta hasil

seleksi tingkat kabupaten/kota dibuktikan dengan surat keputusan

kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

2. Peserta seleksi tingkat nasional adalah peserta didik sekolah

dasar dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta hasil

seleksi tingkat provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala

Pusat Prestasi Nasional.

C. PERSYARATAN PENDAMPING

1. Seleksi Tingkat Provinsi

a. Pendamping adalah petugas yang ditetapkan oleh Dinas

Pendidikan Kabupaten/Kota.

b. Pendamping berkordinasi dengan orang tua peserta didik

dalam rangka pelaksanaan KSN-SD dengan memperhatikan

protokol kesehatan covid-19.

c. Pendamping menandatangani Surat Pernyataan Pendamping

(lampiran 4).

d. Pendamping mengunggah (upload) Surat Pernyataan Pendamping

yang telah ditanda tangani ke laman

https://sd.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/

e. Pendamping berfungsi sebagai pengawas peserta saat

seleksi KSN-SD, dengan tugas sebagai berikut:

1) memastikan identitas peserta sesuai dengan data peserta;

2) memastikan peserta telah membaca petunjuk pengerjaan

soal;

3) memastikan peserta tidak menggunakan buku catatan,

kamus matematika atau kamus sains (IPA), kalkulator,

tabel, atau alat elektronik lain yang dapat digunakan

untuk menghitung dan menyimpan data, kecuali buku

Kamus Bahasa Inggris-Indonesia dan Kamus Bahasa

Indonesia-Inggris;

4) melakukan pengawasan kepada peserta selama mengerjakan

soal;

5) melakukan perekaman foto dan video keadaan peserta

saat mengerjakan soal;

6) memberikan ijin kepada peserta ketika akan buang air (ke

kamar kecil/toilet);

f. Pendamping berjumlah sebanyaknya peserta tiap kabupaten/

kota.

g. Pendamping bukan pembina saat seleksi KSN SD.

2. Seleksi Tingkat Nasional

a. Pendamping adalah petugas yang ditetapkan oleh Dinas

Pendidikan Provinsi.

b. Pendamping berkordinasi dengan orang tua peserta didik

dalam rangka pelaksanaan KSN-SD dengan memperhatikan

protokol kesehatan covid-19.

c. Pendamping menandatangani Surat Pernyataan Pendamping

(lampiran 4).

d. Pendamping berfungsi sebagai pengawas peserta saat

seleksi KSN-SD, dengan tugas sebagai berikut:

1) memastikan identitas peserta sesuai dengan data peserta;

2) memastikan peserta telah membaca petunjuk pengerjaan

soal;

Selengkapnya ....

0 comments: