Cegah Corona

Stay at Home, Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan Selalu

My Blog List

Juknis Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020

A. PENYELENGGARA

Penyelenggara Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP terdiri dari

unsur-unsur sebagai berikut:

1. Panitia Pusat:

a. Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

b. Gugus Tugas Covid-19 Nasional

2. Tim Juri

a. Akademisi

b. Praktisi seni

3. Tim Teknologi Informasi

B. STRATEGI PELAKSANAAN

1. Mempertimbangkan kondisi sebagian besar wilayah Indonesia

yang masih berzona merah/orange/kuning dalam masa Pandemi

Covid-19, serta masih berlakunya secara luas kebijakan PSBB,

maka Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP tahun 2020 ini dilaksanakan

dengan sistem daring/online.

2. Media pelaksanaan kompetisi menggunakan aplikasi yang telah

disediakan oleh Panitia Pusat.

3. Pelaksanaan kompetisi harus mendisplinkan dirinya dapat

mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai porsi masing-

masing.

C. BIDANG LOMBA

Bidang atau mata pelajaran yang dilombakan pada Kompetisi Sains

Nasional (KSN) SMP yaitu :

1. Matematika

2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

D. KETENTUAN UMUM KSN

1. Pelaksanakan KSN SMP di laksanakan pada tahapan :

a. Babak penyisihan (kabupaten/kota)

b. Babak final (nasional)

2. Pelaksanaan KSN SMP babak penyisihan Kabupaten/Kota, dan

babak final Nasional dilakukan secara daring (online) dengan

menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Panitia Pusat;

3. Pelaksanaan KSN diselenggarakan secara daring (online) di

rumah masing-masing dengan menggunakan sarana telepon

seluler (smartphone) yang berbasis android;

4. Setiap sekolah diwakili oleh 3 (tiga) peserta. Setiap peserta

hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) bidang lomba.

5. Sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan babak penyisihan

KSN secara daring (online);

a. Telepon seluler (Smartphone) android minimal dengan RAM

2 Gb untuk tingkat Kabupaten/Kota.

b. Jaringan internet

c. Kapasitas ruang penyimpanan minimum 16 Gb

d. Sistem aplikasi KSN

E. PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan peserta adalah sebagai berikut :

1. Berkewarganegaraan Indonesia;

2. Bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada Kompetisi

Sains Nasional (KSN) SMP Tingkat Nasional Tahun 2019 pada

semua mata pelajaran;

3. Terdaftar sebagai siswa SMP/MTs Negeri/Swasta, atau yang

sederajat;

4. Pada saat mengikuti KSN tahun 2020, peserta berada pada

Kelas 8 (delapan) atau 9 (Sembilan) pada tahun pelajatran

2020/2021;

5. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di

Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

6. Memiliki nilai rapor setiap semester sejak semester pertama

serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) untuk bidang lomba

yang akan diikuti;

7. Sudah terdaftar pada sistem registrasi sebagai peserta KSN.

8. Menyampaikan surat/pernyataan integritas dalam mengikuti

seleksi KSN SMP.

F. REGISTRASI/PENDAFTARAN PESERTA

Secara umum pelaksanaan seleksi KSN SMP dilakukan secara

berjenjang dimulai dari babak penyisihan ke babak final. Pelaksanaan

registrasi KSN SMP dibuka pada tanggal 25 Agustus 2020

sampai 14 September 2020 dengan melalui sistem aplikasi lomba

Puspresnas, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

Registrasi peserta KSN SMP dapat di akses di laman:

https://smp.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lomba

Berikut langkah-langkah mekanisme registrasi:

1. Sekolah akan mendapatkan kode pendaftaran (Username dan

password) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

2. Sekolah dapat melakukan registrasi secara langsung melalui

sistem aplikasi lomba disertai dengan persyaratan dan ketentuan

lomba.

3. Petunjuk dan mekanisme registrasi/pendaftaran KSN bisa di

download di smp.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/-

portal/download

G. PELAKSANAAN SELEKSI

1. Pelaksanaan KSN Babak Penyisihan (Tahap Kabupaten/Kota)

a. Mekanisme Pelaksanaan

1) Panitia Pusat menginformasikan jadwal dan panduan

teknis KSN SMP tahun 2020 kepada Dinas Pendidikan

Kabupaten/Kota;

2) Panduan Teknis pelaksanaan KSN dapat diunduh

melalui laman https://smp.pusatprestasinasional.

kemdikbud.go.id

3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan

dan menyosialisasikan babak penyisihan KSN SMP

Tahap Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara

daring ke sekolah yang berada di wilayah masing-masing;

4) Panitia Pusat memberikan akun melalui kepala Dinas

Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diberikan kepada

sekolah/peserta

5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan Akun

Sekolah untuk SMP dan membuatkan Akun untuk

sekolah MTS di Menu Manajemen User

6) Dinas Pendidikan Kabupaten/kota membagikan akun

user name dan password ke sekolah;

7) Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menunjuk narahubung;

8) Peserta KSN hanya diperkenankan mengikuti satu

bidang lomba.

9) Peserta yang terdaftar mengikuti lebih dari 1 (satu)

bidang lomba akan didiskualifikasi;

10) Setiap sekolah hanya diwakili oleh satu peserta per

bidang lomba.

11) Pusat Prestasi Nasional Menetapkan SK peserta nasional

dan memberitahukan kepada Dinas Pendidikan

Kabupaten/Kota tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi

b. Pelaksanaan Lomba

1) Peserta KSN mengunduh dan membaca Panduan

Teknis pelaksanaan KSN dan tutorial penggunaan

aplikasi lomba pada laman http://smp.pusatprestasinasional.

kemdikbud.go.id;

2) Peserta KSN mengunduh dan menginstal aplikasi KSN

di playstore.

3) Peserta KSN melakukan sign-in menggunakan akun

yang diperoleh dari sekolah.

4) Peserta KSN menjawab soal KSN secara daring sesuai

dengan petunjuk pengerjaan soal.

5) Peserta KSN mengirim jawaban KSN secara daring

(online) dengan menggunakan aplikasi KSN.

c. Penilaian

1) Bentuk soal KSN adalah pilihan jamak dan isian singkat;

2) Penilaian menggunakan sistem aplikasi yang sudah

dibuat oleh panitia pusat;

3) Penentuan peringkat mengacu pada mekanisme yang

sudah ditetapkan;

4) Berita acara penilaian KSN ditandatangani oleh tim juri;

5) Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu

gugat

6) Nilai jawaban soal pilihan jamak akan digunakan untuk

menentukan peringkat peserta kabupaten/kota.

7) Peserta yang berhak mengikuti tahap penilaian ke 2

untuk seleksi peserta KSN nasional adalah peringkat 1,

2 dan 3 kabupaten/kota;

8) Nilai jawaban soal isian singkat akan ditambahkan

dengan nilai soal pilihan jamak (nilai total) untuk

menentukan peringkat provinsi dan penentuan peserta

nasional.

9) Peringkat provinsi ditentukan berdasarkan passing

grade nilai total untuk setiap provinsi.

10) Peserta KSN nasional terdiri dari 34 terbaik rangking

nasional (maksimal 5 peserta ) per provinsi setiap

bidang dan 5 peserta perwakilan per provinsi untuk

setiap bidang;

a) Tahap 1

Melakukan perangkingan secara nasional untuk

memilih 34 terbaik secara nasional dengan catatan

maksimal 5 peserta per provinsi.

b) Tahap 2

Peserta yang termasuk 34 terbaik nasional tidak di

ikutkan dalam proses pemilihan perwakilan provinsi.

Nilai total digunakan untuk penentuan peringkat

tingkat provinsi untuk memilih 5 peserta perwakilan

terbaik.

Selengkapnya ....

0 comments: