Tujuan kurikulum
mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4)
keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran
intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi
Sikap Spiritual yaitu, “Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap
Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli
(toleran, gotong royong), santun, dan
percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam dalam
jangkauan pergaulan dan keberadaannya”. Kedua kompetensi tersebut
dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya
sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan
kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan
pengembangan kompetensi sikap
dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan
sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi
Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.






0 comments:
Post a Comment