KATA PENGANTAR
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kemampuan minimum yang
dilakukan kepada peserta didik. Kemampuan minimum yang dimaksud adalah
kemampuan paling dasar yang harus dimiliki oleh peserta didik pada jenjang tertentu.
Kemampuan dasar tersebut dalam hal ini meliputi literasi membaca dan numerasi.
Kemampuan ini sesuai dengan kecakapan abad ke-21 yang menuntut peserta didik untuk
dapat mengikuti perkembangan zaman yang penuh dengan tantangan.
Dengan menguasai kecakapan abad ke-21, peserta didik akan memiliki keterampilan belajar
dan berinovasi, keterampilan menggunakan dan memanfaatkan teknologi/media
informasi, serta dapat bekerja dan bertahan dengan menggunakan kecakapan hidup
(life skill).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Asesmen dan Pembelajaran,
memiliki peranan penting untuk mewujudkan hal tersebut sehingga diperlukan adanya
desain pengembangan soal AKM.
Desain pengembangan ini sebagai kerangka sekaligus acuan untuk implementasinya. Desain
pengembangan soal AKM disusun untuk membantu sekaligus memberi inspirasi kepada para pendidik
dan sekolah dalam mengembangkan soal-soal yang dapat menuntut peserta didik memiliki kemampuan
berpikir abad ke-21.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam
penyusunan desain pengembangan soal AKM ini.
Jakarta, 24 April 2020
Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran






0 comments:
Post a Comment